30 Jan 2012

Status Hukum Fungsi Hutan


1.      Status Hukum Fungsi Hutan
Hutan merupakan sumberdaya biologis yang terpenting di atas bumi dengan sifat-sifat sebagai berikut : untuk dipakai sebagai bahan mentah untuk membuat kertas, papan, serat sintesis dan macam - macam barana kimia lainnya.
Dengan semakin meningkatnya penggunaan hutan untuk tanah pertanian dan berkembangnya industri penggergajian kayu, pulp maupun kayu lapis, akibatnya terasa kekurangan kayu untuk bahan mentah dan bahan pokok keperluan hidup. Kekurangan kayu tersebut sangat terasakan sejak abad ke 14. Karena kayu merupakan bahan mentah industri yang sangat dominan, maka pembukaan hutan untuk tanah pertanian yang sangat mengurangi pasokan kayu, sangat terasa akibatnya pada awal Revolusi Industri pada abad 17 ke Inggris dan abad ke 19 di Amerika. Sebagai akibat selanjutanya, setiap kegiatan yang berhubungan dengan masalah penebangan kayu di Amerika Serikat mulai mendapat perhatian dan sekaligus dimasukkan dalam permasalahan lingkungan. Perhatian yang lebih luas terhadap masalah hutan diwujudkan dengan munculnya ketentuan - ketentuan mengenai batas - batas areal hutan negara pada tahun 1981 yang ditangani oleh Departemen Pertanian atau Kehutanan Amerika Serikat. Kemudian di bawah pengaruh Giffotrt Pinchot dilaksanakanlah sistem pengelolaan hutan sebagai sumberdaya alam.
Kekhawatiran mengenai terancamnya kelestarian hutan itu juga telah diungkapkan oleh mantan menteri Kehutanan Soejarwo yang mengatakan bahwa tingkat gangguan hutan di Indonesia dewasa ini telah sedemikian hebat dan bila tidak benar - benar dikendalikan akan mengancam kelestarian dan keutuhan hutan yang mempunyai penggunaan beragam itu bukan hanya sebagai penghasil kayu tetapi yang terpenting adalah sebagai perlindungan terhadap tataguna tanah dan tataguna air serta banyak lagi fungsi hutan yang amat berguna bukan hanya untuk umat manusia setapi juga untuk hewan dan tumbuh - tumbuhan sendiri. Salah satu konsekuensi dari kurangya perhatian kita terhadap hutan adalah adanya kebakaran hutan yang pernah melanda Kalimantan Timur pada tahun 1983 yang menghabiskan sekitar 3,6 juta hektar areal hutan, serta penggundulan hutan di Jawa dan pulau - pulau lain, maupun adanya pendangkalan danau, waduk dan sungai - sungai di Indonesia, khususnya sebelum pemerintahan Orde Baru.
  1. Hutan Lindung (Protection forest)
Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan system penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mecegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah abrasi air laut, dan memelihara kesuburan tanah (UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan)


  1. Hutan produksi (Production forest)
Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok produksi hasil hutan yaitu: benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan (UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan)
  1. Hutan konservasi (conservation forest)
Kawasan hutan dengan cirri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya (UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan).
Pengertian yang lebih spesifik lagi akan didapat bila definisi tersebut disesuaikan dengan keadaan hutan atau penggunaannya misalnya hutan lindung, hutan produksi, hutan suaka alam, hutan tanaman, dan hutan alam. Ada istilah yang kurang lebih hampir sama dengan hutan yaitu tegakan. Istilah ini terbatas digunakan oleh orang-orang kehutanan saja. Tegakan adalah hutan yang mempunyai penampakan dan karakter yang lebih seragam. baik dalam umur. komposisi jenis maupun kenampakan umumnya misalnya tegakan jati, pinus, mahoni, sengon, ekaliptus, akasia, agathis, meranti, gmelina dan lain lain.
Sebagian hutan tidak asri lagi karena perbuatan manusia yang terlalu aktif dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebagian hutan pernah diladangkan dan setelah campur tangan manusia berkurang kembali menjadi hutan, meskipun tidak selebat dan serapat hutan semula. Terdapat hutan yang sengaja dibuat oleh manusia yang perkembangan selanjutnya diserahkan kepada proses-proses alam, sehingga jenis pepohonan yang semula ditanam tercampur dengan aneka ragam tetumbuhan lainnya yang muncul menjadi komunitas kompleks. Apabila interaksi manusia tetap dilakukan dengan tujuan memperoleh hasil-hasil tertentu yang diinginkan, maka hutan semacam itu biasa disebut perkebunan, seperti perkebunan karet, perkebunan cengkeh; perkebunan kelapa sawit dan perkebunan kopi. Adakalanya hutan dianggap sebagai musuh yang menakutkan. Banyak pohon-pohon besar yang angker, banyak binatang-binatang buas, tempat tinggal roh-roh jahat dan orang-orang biadap yang suka mengganggu. Pandangan terhadap hutan sekarang ini sudah berubah, bahwa hutan sudah lebih banyak dipandang sebagai sahabat bagi manusia yang menguntungkan dari pada musuh yang harus ditakuti. Hutan memberikan kebutuhan-kebutuhan hidup yang diperlukan seperti kekayuan untuk bahan bangunan, kayu bakar, bahan obat­obatan dan bahan untuk keperluan lain dalam bentuk jasa misalnya oksigen, air, pencegah banjir, pencegah erosi tanah serta keuntungan-keuntungan lain.
Aktivitas hidup manusia semula diperkirakan hidup dimulai dari dalam hutan. Hampir seluruh permukaan bumi pada waktu itu tertutup oleh hutan, sehingga tempat tinggal manusia juga di dalam hutan, di atas pepohonan, di bawah batu-batu besar, di dalam gua. Lingkungan hutan merupakan sumber daya hidup bagi mereka yang menjamin seluruh kebutuhannya. Adaptasi manusia yang aktif telah mempengaruhi keadaan hutan, sebagian hutan yang telah terjamah atau rusak oleh dampak kebudayaan manusia. Apabila kita tidak hati-hati, maka umat manusia kelak akan kehilangan kekayaan berupa hutan yang tak ternilai harganya. Eksploitasi hutan yang sangat tinggi mengakibatkan buruknya kondisi hutan dan keseimbangan bahkan akan mendatangkan malapetaka. Sebagian manusia tidak mengetahui bahwa di dalam hutan berlangsung berbagai interaksi sangat rumit yang menjaga dan menjamin keseimbangan ekosistem, sehingga kehancuran tidak akan terjadi. Akan tetapi pada saat ini hanya untuk mengejar perkembangan ekonomi saja, sehingga perhitungannya kurang cermat karena hanya mengejar keuntungan sesaat seringkali mengorbankan kelestarian hutan dikorbankan. Banyak manusia yang cenderung berkeinginan memperoleh keuntungan sebanyak mungkin, yang mengakibatkan keausan dan kerusakan hutan dengan disadari atau tidak disadari. Dengan kondisi hutan yang terlanjur rusak sama sekali harus secepatnya dilakukan rehabilitasi hutan, melalui reboisasi agar keberadaan hutan menjadi seimbang.

0 komentar:

Posting Komentar

Biasakan untuk berkomentar setelah membaca
Apapun betuk komentar akan sangat bermanfaat