31 Jan 2012

Ancaman Narkoba

Akhir-akhir ini sering orang membicarakan narkoba yang semakin gampang masuk ke Indonesia, narkoba itu sendiri adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khusunya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini baik Narkoba atau Napza, mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat henddak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian diluar peruntukan dan dosis yang semesinya.


Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja hal ini dapat membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah hawati.
Upaya pemberantasan narkoba pun sudah sering dilakukan, naun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari dari kalangan remja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. hingga saat ini upaya paling efektif untuk mencegahan penyalahgunaan narkoba pada anak-anak adalh pendidikan orang tua. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu  menjauhi penyalahgunaan narkoba.


Semakin banyaknya narkoba yang masuk di Indonesia disebabkan oleh penegakan hukum yang kurang tegas untuk menindak para pengedar dan pengguna narkoba. Padahal dalam Undang-undang no.22 disebutkan juga bahwa "Mengekspor, mengimpor, menawarkan intuk dijual, menyalurkan, menjul, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dipidana dengan pidana mati atau hukumann seumur hidup. Sedangkan banyak bandar yang ditangkap sebelum Undang-undang ini dibuat hingga saat ini belum juga dihukum mati, inilah yang membuat pengedar dari luar maupun dalam negeri tidak juga kapok dalam urusan mengedar obat-obatan terlarang ini. 

0 komentar:

Posting Komentar

Biasakan untuk berkomentar setelah membaca
Apapun betuk komentar akan sangat bermanfaat