Keadaan Orangutan di Kalimantan Timur kini sangat memprihatinkan. Selain habitatnya (hutan) semakin menyempit, dibantai pula. Padahal Secara perundang-undangan, sejak keluarnya Peraturan Menteri Pertanian No. 19 Tahun 2011, di dalamnya terdapat upaya perlindungan terhadap kawasan yang di dalamnya memiliki nilai konservasi yang tinggi.
membunuh Orangutan melanggar hukum nasional dan internasional. Kelangsungan hidup satwa langka dan dilindungi tidak hanya negara tapi dunia internasional. Kejadian ini dapat terjadi karena tidak adanya ketegasan hukum yang seharusnya dilaksanakan.
Dibantainya puluhan Orangutan ini tepatnya di Kutai Kertanegara dikarenakan pengembangan sektor lain,yaitu pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit,
serta pemerintah yang sama sekali tidak memikirkan dampak lingkungan dari pemberian izin pembukaan lahan. Pembantaian Orangutan dilakukan dengan sengaja,
oleh sebuah perusahaan kelapa sawit yang membuka lahan di kawasan itu karena dianggap sebagai hama. Mereka (perusahaan kelapa sawit) mengadakan sayembara, bagi yang membantai akan diberikan upah Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000 per kepala Orangutan.
Perluasan lahan perkebunan kelapa sawit semakin merajalela, saling berlomba lomba mengembangkan bidang agribisnis ini. Hingga menjadi faktor utama kerusakan habitat hewan ini yaitu "hutan". Keadaan ini yang membuat Orangutan menjadikan kelapa sawit sebagai makanan pengganti,dari makanan utama mereka yang telah habis karena rusaknya habitat mereka. Diperkirakan pembantaian ini telah berlangsung sejak tahun 2009 hingga saat ini.
Hutan hidup kita
Melindungi hutan tujuan kita
Melestarikan hutan tugas kita
Lindungi hutan dan populasi di dalamnya
Salam Rimba!!!!!!
http://www.facebook.com/note.php?note_id=287614241273085

0 komentar:
Posting Komentar
Biasakan untuk berkomentar setelah membaca
Apapun betuk komentar akan sangat bermanfaat